Senin, 30 April 2012


KIAT-KIAT MENJADI GURU YANG BAIK
Guru yang baik bukan hanya sukses menghasilkan anak-anak didik yang cerdas dan berprestasi, sebab sifat karakter siswa yang berbeda-beda. Itu sebabnya, guru yang baik adalah mereka yang selain berhasil dalam bidang akademis, mampu bertahan dalam ingatan dan lelucuan positip siswa-siswanya, baik yang berprestasi, maupun yang dikategorikan biasa-biasa saja.
Guru yang baik adalah mereka yang bisa memahami kesulitan anak didiknya. Bukan hanya guru harus ikut campur atas segala urusan si anak, melainkan memelihara kepedulian, dan hanya kepada mereka yang cerdas tetapi juga sebagian lainnya yang perlu perhatian.
            Kecerdasan siswa itu berbeda-beda, begitu pula bidang minat mereka. Itu sebabnya, guru sepantasnya memberi arahan dan bimbingan. Salah satu caranya adalah dengan bersikap terbuka (open mind). Bisa dibayangkan betapa banyaknya karakteristik siswa di sekolah yang harus dihadapi seorang guru, itu sebabnya selain sikap terbuka, sikap tegas dan disiplin seorang guru tetap diperlukan.
            Ada beberap kiat khusus untukmenjadi guru yang baik, guru yang berpotensi menjadi idola, guru yang tidak hanya memperhatikan kemajuan akademik siswa-siswanya, melainkan juga memahami perkembangan karakter dan mampu menjadi motivasi bagi seluruh anak didiknya.
Guru Hebat Memberi Inspirasi
The mediocre teacher tells. The good teacher explains. The superior teacher demonstrates. The grat teacher inspires.
Guru yang biasa-biasa saja memberi tahu. Guru yang baik menjelaskan. Guru yang bagus menunjukkan bagaimana caranya. Tetapi guru yang luar biasa menginspirasi murid-muridnya.(Wiliam A. Ward)

Kamis, 19 April 2012

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASONAL
DEMOKRATISASI DAN DESENTRALISASI (OTONOMI DAERAH)

Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat.
Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekwensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerahmenjamin terselenggaranya wajib belajar, minimla pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 34 ayat 2).
Dengan adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikandan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1). Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 - ("Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional") - (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).
Sumber pendanaan pendidikanditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 47 ayat 2). Oleh karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2) Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangka pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikanlintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikandasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikandasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikandengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut.
Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis.
Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikanpada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenagatenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat
menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkwalitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)).
Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal  maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan klepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.

(http://apit89.weebly.com/materi-profesi-pendidikan.html)

Selasa, 27 Maret 2012


KURIKULUM MATEMATIKA SEKOLAH DI INDONESIA
A.    Sekilas Pembelajaran Matematika di Indonesia
            Dalam kehidupan kita sehari-hari matematika akan selalu kita temui entah itu dalam pembelejaranformal, nonformal, maupun dalam kehidupan praktis sehari-hari. Matematika merupakan alat bantu dalam kehidupan dan pelayanan bagi ilmu-ilmu yang lain seperti Kimia, Fisika, Biologi, Astronomi, Teknik, Farmasi maupun matematika sendiri.
            Pada era modern ini kita bisa menemukan yang namanya kalkulator dan komputer yang dapat menjadi alat bantu dalam kehidupan ini. Namun kita harus tahu bahwa kedua alat ini mengunakan prinsip-prinsip matematika, karena begitu pentingnya matematika dalamkehidupan kita maka pembelajaran matematika dan mengalami perkembangan.
1.      Kurikulum Matematika Tradisional
Pembelajara ini lebih menekankan hafalan dari pada pegertian. Menekankan bagaimana sesuatu itu dihitungdan  bukan mengapa sesuatu itu dihitungnya demikian, lebih mengutamakan kepada melatih otak bukan kegunaan, bahasa/istilah dan simbol yang digunakan tidak jelas, urutan operasi harus diterima tanpa alasan, dan seterusnya.
                                                         
2.      Kurikulum Matematika Modern
pembelajran ini resmi dimulai dari tahun 1975, pembelajaran ini muncul karena kemajuan teknologi. W. Brownell mengemukankan bahwa belajar matematika adalah berpengertian dan bermakna. krakteristiknya:
-          Memuat topik-topik dan pendekatan terbuka.
-          Menekankan pembelajaran berpegertian dari pada hafalan.
-          Program matematika sekolah dasar dan sekolah menengah lebih kontinyu.
-          Pengenalan pembelajaran pada struktur
-          Melayani kelompok anak-anak yang kemampuannya hetrogen
-          Menggunakan bahasa yang lebih tepat
-          Pusat pengajaran pada murid dan bukan guru
-          Metode pembelajaran menggunakan metode menemukan, memecahkan masalah dan teknik diskusi
-          pengajaran yang lebih hidup dan menarik
 
3.      Kurikulum Matematika 1984
Pada era 1980-an merupakan revolusi matematika kedua. Hal ini diawali oleh kekhawatiran negara maju yang akan disusul oleh negara terbelakang seperti Jerman Barat, Jepang, Korea, dan Taiwan. Inilah yang mempengaruhi pemerintah melakukan revolusi kurikulum modern menjadi kurikulum 1984. Yang menjadi karakter dalam kurikulum ini adalah CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif).
Langkah-langkah agar kurikulum ini berhasil adalah:
-          Meningkatkan profesionalisme guru
-          Dalam buku paket harus dimasukkan kegiatan mengunakan kalkulator dan komputer.
-          Adanya kesinambungan dan sinkronisasi dari sekolah dasar dan sekolah selanjutnya.
-          Pengevaluasian hasil pembelajaran
-          Prinsip CBSA terus dilanjutkan

4.      Kurikulum Matematika 1994
Dalam kurikulum ini pemerintah mengembangkan kurikulum baru yang mampu membekali siswa berkaitan dengan problem-solving, agar setiap siswa mampu menyelesaikan problem-problem kehidupan. Dalam kurikulum ini mempunyai karakter yang khas dimana mengedepankan tekstual materi namun tidak melupakan hal-hal kontekstual yang berkaitan dengan materi. Disetiap akhir pokok pembahasan materi diberikan soal cerita dengan pertimbangan agar siswa mampu menyelesaikan permasalahan kehidupan dalam kehidupan sehari-hari.

5.      Kurikulum tahun 2004 (KBK)
Tahun 2004 pemerintah melauncing kurikulum baru dengan nama kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum ini mempunyai tujuan:
-          Melatih cara berpikir dan bernalar dalam menarik kesimpulan
-          Mengembangakan kreatif yang melibatkan imajinasi, intuisi, dan penemuan
-          Mengembangkan kemampuan dalam memecahkan masalah

6.      Kurikulum Tahun 2006 (KTSP)
Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan, dengan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
a.       Pengembangan KTSP harus memperhatikan pilar-pilar pendidikan yaitu:
-          Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-          Belajar untuk memahami dan menghayati
-          Belajar untuk melaksanakan dan berbuat secara efekti
-          Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain
-          Belajar untuk menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
b.      Prinsip-prinsip pengembangan KTSP:
-          Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum ini dikembangankan berdasarkan prinsip peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, bertanggung jawab dan sebagainya.
-          Beragam dan terpadu. Kurikulum ini dikembangakan dengan memperhatikan karakterristik peserta didik, kondisi daerah, jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya, status social ekonomi dan gender.
-          Tanggap terhadap perkembangan pengetahuan teknologi dan seni. Kurikulum ini dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis, oleh karena itu kurikulum ini mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat.
-          Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Perkembangan kurikulumnya melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kehidupan.
-          Menyeluruh dan berkesinambungan.  mencakup keseluruhan dimensi kompentensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara kesinambungan antar jenjang pendidikan.
-          Belajar sepanjang hayat. Diarahkan kepada pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
-          Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
 

B.     Kompetensi
            Kompetensi adalah sekumpulan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang menjadi kinerja dan berpengaruh terhadap peran, perbuatan, serta prestasi. Menurut Ella Yulaelawati (2004: 19), pemilikan kompetensi secara mendasar dapat menumbuhkan jiwa produktif dan kepemimpinan. Suatu bangsa yang kuat dan dapat dipercaya memerlukan tenaga kerja yang mempunyai standar kompetensi yang tinggi untuk memenuhi tantangan persaingan serta perubahan teknologi. Bangsa yang dapat memberikan dan menggunakan standar kompetensi tinggi pada peserta didik sebagai usaha mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan nasional dapat menghasilkan sumber daya manusia yang mampu bekerja, bertahan, menyesuaikan diri, serta mampu bersaing dalam kehidupan yang beradab dan bermartabat. 


C.    Hakikat Matematika dan Matematika Sekolah
            Matematika merupakan ilmu yang universal yang mendasari teknologi modern mempunyai peran penting dalam berbagai disiplin dan mengembangkan daya pikir manusia. Mata pelajaran Matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik mulai dari sekolah dasar untuk membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis, dan kreatif, serta kemampuan bekerjasama. Pendekatan pemecahan masalah merupakan fokus dalam pembelajaran matematika yang mencakup masalah tertutup dengan solusi tunggal, masalah terbuka dengan solusi tidak tunggal, dan masalah dengan berbagai cara penyelesaian. Untuk meningkatkan kemampuan memecahkan masalah perlu dikembangkan keterampilan memahami masalah, membuat model matematika, menyelesaikan masalah, dan menafsirkan solusinya.
Tujuan pembelajaran matematika berdasarkan PERMENDIKNAS No 22Tahun 2006:
1.       konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah
2.      Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika
3.      Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
4.      Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
5.      Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah
            Mengunakan penaralaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika. Penalaran adalah suatu proses atau suatu berpikir untuk menarik suatu kesimpulan atau proses berpikir dalam rangka membuat suatu pernyataan baru yang benar berdasar pada beberapa pernyataan yang kebenarannya telah dibuktikan atau diasumsikan sebelumnya (Fadjar Shadiq, 2003). Materi matematika dan penalaran matematika merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Materi matematika dipahami melalui penalaran, dan penalaran dipahami dan dilatihkan melalui belajar materi matematika (Depdiknas dalam Fadjar Shadiq, 2005).
Ada dua cara untuk menarik kesimpulan yaitu secara Induktif dan Deduktif
-          Penalaran induktif
Proses berpikir  yang berusaha menghubungkan fakta-fakta atau kejadian-kejadian khusus yang sudah diketahui menuju kepada suatu kesimpulan yang bersifat umum.
-          P enalaran deduktif
 proses berpikir untuk menarik kesimpulan tentang hal khusus yang berpijak pada hal umum atau hal yang sebelumnya telah dibuktikan (diasumsikan) kebenarannya.


Pertanyaannya:
1.      Apa saja kurikulum yang pernah diterapkan di Indonesia ?
2.      Apa dasar  kurikulum Pada tahun 1984 diterapkan ?
3.      Apa itu kompetensi ?
4.      Jelaskan prinsip-prinsip KTSP ?
5.      Apa hakikat matematika ?
6.      Tujuan pembelajaran matematika berdasarkan PERMENDIKNAS ?
7.      Apa yang dimaksud penalaran ?